Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kecemasan di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menanggapi dengan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Dengan demikian, mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk menjamin tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan Fallback: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah merancang rencana alternatif apabila kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sementara sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi dapat diteruskan tanpa kehadiran di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa tengah dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa masih berkuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei, memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi yang dinamis menjadikan upgrade informasi dan kesiagaan sangat penting.