Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Menjadi Sorotan Mereka?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak pergeseran kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghapus otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Sejumlah dokter senior yang juga bertugas mengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap kerja akan menurun– bahkan berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Advokasi Kuat dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi dari akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan kontrol ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Profesor dari Unhas & USU : Menyampaikan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan dan berpotensi melahirkan kesenjangan kompetensi klinik-akademik.
Respon Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang dan tidak dapat dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Berpindah di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlunya menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |